Menurut Staatblaad tahun 1898 no. 178 daerah ini menjadi salah satu onderafdeeling di dalam Afdeeling Kendangan yaitu Onderafdeeling Batang Alai en Labooan Amas terdiri atas:
Menurut sejarah bahwa timbulnya hasrat untuk membentuk Kabupaten Hulu Sungai Tengah bagi daerah Barabai atas dasar:
- Menyadari bahwa untuk majunya daerah Barabai harus diatur dan diurus oleh masyarakat Barabai sendiri.
- Hinstorich resch telah menyatakan bahwa pada zaman penjajahan Belanda sudah ada Barabai Road yang mana pengurusan kepentingan daerah maupun pengurusan keuangan diserahkan sepenuhnya kepada Barabai.
- Syarat-syarat untuk berotonomi daerah bagi Barabai telah mencukupi.
- Perjuangan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah telah memakan waktu yang cukup panjang melalui prosedur yang cukup berliku-liku dan ruwet selama kurang lebih 7 (tujuh) tahun.
- Periode Pelopor
Dari pertengahan tahun 1953 sampai dengan 27 Maret 1954 atau selama kurang lebih 9 bulan, dimana pada periode ini para tokoh masyarakat membentuk suatu panitia dengan tugas berupaya semaksimal mungkin agar Kewedanan Barabai dijadikan Daerah Otonom yang berdiri sendiri yang dahulunya sebelum Perang Dunia II bernama Barabai Plaatslijke.
Pada periode ini tercatat orang-orang yang memberikan inisiatif amanat, yaitu:
- Bapak H. Ali Baderun T.
- Bapak Abidarda
- Bapak Abdul Muis Redhani
- Bapak H. Sibli Imansyah
- Bapak Surya Hadi Saputra
- Bapak A. Talib
- Ketua: H. Salman
- Sekretaris: Osvia Arafiah
- Bendahara: Abdul Muis Redhani
- Pembantu: A. Zainie, JS, Taplih M., Faisal Amberie, Anang Ibrahim dan H. Syahrani Achmad
Dalam masa Periode Pelopor ini masih banya tokoh masyarakat yang tidak dapat disebutkan satu per satu, namun semuanya bertekad pada waktu itu menuntut dibentuknya Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
2. Periode Perencana
Sebuah keramaian pasar tradisional di Barabai (pada zaman pendudukan Belanda).
Pada tanggal 28 Maret 1954 berbagai hasil permusyawaratan telah dapat membentuk panitia yang terdiri atas:
Panitia ini memiliki tugas sebagai pengundang pada rapat-rapat selanjutnya, yaitu pada tanggal 4 April 1954 bertempat di Kediaman Asisten Wedana Bapak Abdul Muis Redhani telah dilaksanakan pertemuan yang memutuskan bahwa panitia diberi nama Panitia Penuntutan Kabupaten Barabai dengan susunan kepanitiaan sebagai berikut:
- Ketua: A. Zainie (NU)
- Wakil Ketua: Muchyar Usman (Masyumi)
- Sekretaris I: Hamli Guru (Parindra)
- Sekretaris II: Osvia Arafiah (SKI)
- Bendahara: Ali Baderun
Pada periode perencanaan ini telah dipelajari dan dibahas semua bahan yang ada dalam proses perjuangan untuk menuntut kabupaten. Dalam rapat yang dihadiri tokoh masyarakat, pemuda, partai politik dan organisasi massa dalam Kewedanan Barabai, yaitu Kecamatan Barabai, Kecamatan Batang Alai dan Kecamatan Labuan Amas telah diambil suatu kesimpulan bahwa tuntutan terhadap Kabupaten Hulu Sungai Tengah sudah waktunya diajukan kepada Pemerintah Pusat.
Periode Pelaksana dimulai tanggal 12 Februari 1956 sampai dengan 23 Desember 1954, selama periode pelaksanaan ini dimana oleh Partai Politik dianjurkan resolusi agar daerah yang dahulunya disebut Kewedanan Barabai (Plaastslijke Road Barabai) menuntut untuk dijadikan Kabupaten Daerah Tingkat II.3. Periode Pelaksana
Disamping itu banyak diterima dukungan dari berbagai pihak, yaitu:
- Pernyataan DPRD Sementara Kabupaten Hulu Sungai Selatan di Kandangan, tanggal 28 Juni 1956
- Pernyataan DPRD Sementara Kabupaten Hulu Sungai Utara di Amuntai, tanggal 28 Juni 1956
- Pernyataan Kerukunan Keluarga Kewedanan Barabai di Banjarmasin, tanggal 4 Juli 1956
- Surat Desakan Gubernuh Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor Des-637/IV/I/IV kepada Menteri Dalam Negeri di Jakarta, tanggal 6 September 1956
- Resolusi DPRD Sementara Tingkat I Kalimantan Selatan, tanggal 4 Maret 1957
- Bapak H. Sulaiman Kurdi
- Bapak Ali Baderun T.
- Bapak A. Zaini Y.S.
- Bapak H. Mukhyar Usman
Dengan Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 Kabupaten Administratif ditetapkan sejak Bapak H. Basri, BA sebagai Pejabat Kabupaten Administratif Barabai.
Akhirnya dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan atas nama Menteri Dalam Negeri tanggal 5 Desember 1959 Nomor: Des-575-1-9 pada tanggal 23 Desember 1959 dilaksanakan serah terima antara Pejabat Bupati Hulu Sungai Selatan dengan Daerah Swatantra Tingkat II Hulu Sungai Tengah. Sejak tanggal 24 Desember 1959 itulah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah berdiri sendiri, terpisah dari Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan di Kandangan.
Dengan dasar pertimbangan riwayat maka ditetapkanlah tanggal 24 Desember 1959 merupakan Hari Lahirnya Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Tengah yang melaksanakan otonomi secara penuh sampai sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar